- PIAGAM PENGHARGAAN
- Pemilihan Umum Ketua OSIS SMP NEGERI 7 BALIKPAPAN (SPANJU)
- PIAGAM PENGHARGAAN
- Pelatihan Pengembangan Kompetensi Guru Generasi Trakindo
- PIAGAM PENGHARGAAN
- Kegiatan rutin Komunitas Belajar Guru SMP NEGERI 7 BALIKPAPAN (SPANJU)
- Kegiatan \"Temu Motivasi untuk sekolah Peserta Festival Literasi Balikpapan\" yang diadakan oleh NYA
- Kegiatan Penyuluhan kesehatan (Projek tugas PKK kelas 12) SMK Kesehatan Airlangga Balikpapan
- Sosialisasi budaya baca dan literasi
- PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 DAN 2
Komite Sekolah

Komite Sekolah
Dalam
keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 Tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah tertulis bahwa komite sekolah adalah badan
mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan
mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah,
maupun jalur pendidikan luar sekolah. Dengan tujuan sebagai berikut:
Sebagai
wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk
melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan
pendidikan.
Meningkatkan tanggung jawab masyarakat dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
Menciptakan
situasi dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam
mendirikan dan melayani pendidikan yang berkualitas di satuan
pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa komite sekolah diartikan
sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli terhadap
pendidikan.
Peran Komite Sekolah
Pemberi
pertimbangan (advisory agency). Komite sekolah memiliki peran untuk
memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan di satuan pendidikan.
Pendukung
(supporting agency). Dalam hal ini, komite sekolah dapat berperan
sebagai pendukung, baik yang secara finansial, pemikiran maupun tenaga
yang diberikan dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Pengontrol
(controlling agency). Komite sekolah juga memiliki peran mengontrol
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan di satuan pendidikan
Mediator. Komite sekolah menjadi perantara antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia
industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai hal-hal terkait pendidikan
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
